Kamis, 24 Mei 2018

Cara Menghitung Pajak Bumi Dan Bangunan Yang Benar

Pajak Bumi dan Bangunan – Dalam setiap melakukan pembangunan kita harus tahu bagaimana cara menentukan biaya pajak bumi dan bangunan tersebut atau istilahnya biasa dikenal oleh masyarakat dengan nama pajak PBB. PBB harus wajib dibayar oleh semua masyarakat Indonesia yang ingin mendirikan sebuah bangunan baru.

Cara Menghitung Pajak Bumi Dan Bangunan Yang Benar

Jika Anda memiliki tempat tinggal pribadi harus membayar pajak PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah pajak yang harus ditanggung oleh seseorang atau badan yang memperoleh keuntungan yang lebih baik karena hak atas tanah dan bangunannya.

Orang yang wajib membayar pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atas tanah dan bangunannya. Orang atau pun badan tersebut harus melunasi pembayaran pajaknya paling lambat 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT. SPPT adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang memberitahu mengenai besaran pajak terutang yang harus dibayarkan selama satu tahun.

Cara Menghitung PBB

Lalu bagaimana cara menghitung PBB tersebut? Cara menghitung PBB yang harus anda ketahui agar nilai-nilai yang dikenakan dalam PPB tersebut bisa lebih jelas. Hal pertama adalah harus mengetahui terlebih dahulu apa saja nilai yang menjadi dasar perhitungan pajak. Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP.
Rumus PBB = 0,5% xtarif tetap, nilai ini berdasarkan undang-undang n0.12 tahun 1994.
Keterangan singkatan yang digunakan dalam perhitungan PBB.
  • PBB    = Pajak bumi dan bangunan.
  • NJOP = Nilai jual objek pajak.
  • NJKP = Nilai jual kena pajak.
  • NJOTKP = Nilai jual objek tidak kena pajak.
Seperti misalnya contoh NJOP suatu objek pajak Rp 2.000.000. Maka besaran PBB adalah…
Pertama-tama kita harus mengetahui terlebih dahulu NJKP nya:
NJKP: 20% x Rp 2.000.000 = Rp 400.000
Kemudian baru kita hitung PBB nya:
PBB: 0,5% x Rp 400.000 = Rp 2.000
Itulah contoh mengenai cara menghitung pajak PBB yang paling mudah, nah kalau masih belum paham juga bisa melihat contoh dibawah ini :
Pak Amin memiliki rumah seluas 50 meter persegi yang berdiri di atas sebidang tanah seluas 100 meter persegi. Diketahui harga bangunan tersebut adalah Rp 500.000, sedangkan harga tanah tersebut adalah Rp 1.000.000. Jadi berapakah PBB yang harus dibayarkan oleh Pak Amin?
Pertama, kita hitung terlebih dahulu nilai bangunan dan tanahnya :
Bangunan: 50 x Rp500.000       = Rp 25.000.000
Tanah      : 100 x Rp 1.000.000 = Rp 100.000.000
Kedua, kita hitung NJOP nya dengan menjumlahkan nilai bangunan dan tanah :
Nilai Bangunan: Rp 25.000.000
Nilai Tanah      : Rp 100.000.000
————————————— +
Rp 125.000.000
Terakhir, setelah diketahui NJOP nya, kita bisa langsung menghitung PBB nya:
NJKP: 20% x Rp125.000.000 = Rp25.000.000
PBB  : 0,5% x Rp 25.000.000 = Rp125.000
Demikian informasi mengenai perhitungan PBB dengan jelas dan lengkap beserta contohnya. Semoga informasi yang saya berikan diatas bisa bermanfaat untuk anda.
Load disqus comments

0 komentar