Jumat, 08 Juni 2018

Cara Mengurus Sertifikat Rumah Sendiri Bebas Pungli



Mengurus sertifikat rumah sendiri memang bisa dilakukan. Namun sebisa mungkin cari dulu informasi yang dibutuhkan sebelum mengurus sertifikat rumah. Hal ini penting untuk menghindari prosedur yang rumit serta bisa juga untuk meminimalisir risiko pungli alias pungutan liar. Oleh karena itu, simak beberapa cara membuat sertifikat rumah berikut ini.
Tahapan mengurus sertifikat rumah sendiri bebas pungli
Mungkin banyak orang yang menggunakan jasa notaris untuk mengurus sertifikat rumahnya sendiri untuk menghindari biaya yang membengkak di akhir nanti. Namun, kekurangan informasi dan wawasan justru bisa menjadi kesalahan, sehingga dalam mengurus sertifikat rumah sendiri akan dikeluarkan biaya yang lebih mahal karena pungli. Oleh karena itu, sangat perlu untuk mengetahui informasi mengenai sertifikat rumah serta mungkin contoh sertifikat rumah untuk menghindari pungli.
Sebenarnya, prosedur pengurusan sertifikat rumah maupun tanah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 128 tahun 2015. Namun kenyataan di lapangan bisa jadi berbeda. Hal ini dikarenakan banyak oknum dari Badan Pertanahan Nasional yang melanggar aturan tersebut dan membebankan biaya yang tinggi pada masyarakat yang ingin mengurus sertifikatnya sendiri.
Cara yang paling ampuh biasanya dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab itu antara lain memutar-mutar prosedur, hingga masyarakat mau membayar lebih agar prosedurnya diperlancar. Cara lainnya adalah oknum sengaja mengulur waktu penerbitan sertifikat, hingga masyarakat rela membayar lebih atau bahkan menggunakan jasa calo agar sertifikatnya segera terbit. Padahal biaya buat sertifikat rumah yang ada dalam peraturan sebenarnya tidak begitu mahal.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah akhirnya memberikan kebijakan dengan membentuk Satuan Tugas Operasi Pemberantasan Pungli. Satuan tersebut bertugas untuk menangani masalah pungli di pemerintahan, termasuk proses membuat sertifikat tanah dan properti ini. Untuk itu, masyarakat harus menjadi warga yang cerdas, yaitu yang mendukung gerakan pemerintah ini dengan melakukan prosedur sesuai dengan hukum.
Beberapa tahapan mengurus sertifikat rumah yang bisa dilakukan antara lain sebagai berikut:
1.      Pemohon harus mendapatkan surat keterangan tentang riwayat tanah atau rumah serta mengurus surat pengantar urus sertifikat. Proses ini dilakukan di ketua RT atau RW atau camat setempat.
2.      Pemohon harus mendatangi kantor BPN dan melaukan pendaftaran. Dalam hal ini, pemohon hanya perlu membayar biaya sebesar Rp 50.000 dengan PIN atau kode barcode yang fungsinya adalah untuk pengecekan proses pengurusan.
3.      Setelah menunggu kurang lebih 1 minggu, pemohon bisa kembali ke kantor BPN untuk melacak progres prosedur yang sebelumnya didaftarkan. Cara melacaknya adalah dengan kode PIN atau barcode itu tadi.
4.      Jika proses administrasi sudah selesai, maka pihak BPN akan membantu meninjau lokasi. Jika sudah, maka BPN akan menerbitkan gambar yang sah.
5.      Pemohon wajib membayarkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB yang besarnya sesuai ukuran dan lokasi dari tanah dan bangunan yang akan diurus sertifikatnya tersebut.
6.      BPN akan melakukan penilaian akan keabsahan tanah dan bangunan dalam beberapa waktu.
7.      BPN akan mengumumkan pengurusan dari sertifikat tanah ataubangunan yang dilakukan melalui kantor pertanahan dan kelurahan. Tujuannya untuk mengantisipasi jika ada pihak yang berkeberatan atau yang ingin mengajukan sengketa.
8.      Jika tidak ada pihak yang bekeberatan atau mengajukan sengketa, maka sertifikat akan diterbitkan oleh BPN.
9.      Seluruh proses di atas biasanya memakan waktu setengah tahun. Oleh karena itu, pemohon memang harus sabar menunggu dan melakukan prosedur sesuai dengan hukum.
Berikut ini ada contoh atau simulasi perhitungan biaya pengurusan sertifikat yang bisa dilakukan untuk mengantisipasi pungli.
Jika ada sebidang tanah atau bangunan sebesar 100 meter persegi dan penjual akan menjual properti-nya dengan harga 500 juta rupiah, maka beberapa poin yang bisa dihitung antara lain sebagai berikut:
1.      Biaya pengukuran
= (luas property / harga jual x harga satuan biaya khusus pengukuran) + 100.000
= (100/500 x 60.000) + 100.000
= 112.000
2.      Biaya peninjauan
= (luas property / harga jual x harga satuan biaya khusus panitia penilai A) + 350.000
= (100 / 500 x 55.000) + 350.000
= 363.400
3.      Biaya pendaftaran
= 50.000

Jadi, total biaya yang perlu dikeluarkan adalah 525.400 (belum termasuk BPHTB). 525.400 ini dibayarkan langsung ke kantor pertanahan di area Anda. Untuk BPHTB, nilainya adalah 5% dari nilai (NPOP – NPOPTKP).
Keterangan: nilai NPOP, NPOPTKP, harga satuan biaya khusus pengukuran, dan harga satuan biaya khusus panitia penilai A berbeda-beda setiap wilayah. Ada baiknya mengeceknya di kantor pertanahan setempat, atau di peraturan daerah setempat.
Demikianlah beberapa prosedur mengurus sertifikat rumah sendiri agar bebas pungli. Sebenarnya semua proses tidaklah rumit, hanya saja masyarakat yang memang harus benar-benar menjadi masyarkat cerdas. Semoga artikel ini bermanfaat.

Sumber: .hargarumahdijogja.com
Load disqus comments

0 komentar