Memiliki rumah bukanlah hal yang sulit lagi, apalagi dengan adanya sistem KPR Syariah yang menawarkan cicilan tanpa riba atau tanpa bunga. Tetapi apakah mungkin nasabah dapat membeli rumah tanpa harus membayar cicilan yang disertakan riba?
Untuk itu, simaklah artikel di bawah ini untuk mengetahui lebih lanjut sistem pembiayaan tersebut.
Cara Membeli Rumah Tanpa Riba
Sebenarnya, terdapat banyak cara untuk membeli rumah tanpa riba, berikut adalah 3 cara yang paling umum digunakan untuk membeli rumah tanpa harus membayar bunga pinjaman.
#1 Cicilan 0% ke Developer
Cara pertama untuk memiliki rumah idaman Anda tanpa harus membayar riba adalah melalui pengembang properti (developer). Salah satu contoh misalnya, melalui DPSI (Developer Property Syariah Indonesia).
Jika Anda membeli properti yang dibangun oleh mereka, Anda dapat melakukan cicilan langsung kepada pengembang, sehingga Anda tidak perlu terjebak riba. Untuk tenor pinjaman pun beragam, ada yang 10 ada pula yang 15 tahun.
#2 Cash Keras
Jika tidak ingin terjebak riba, maka Anda dapat membayar dengan cash keras. Tentunya, jika Anda tidak meminjam uang, maka Anda tidak perlu membayar riba, bukan? Akan tetapi, harga properti di Indonesia, apalagi di ibukota sudah melonjak drastis.
Tidak mudah untuk membeli langsung sebuah rumah dengan cash keras. Jika Anda ingin melakukannya, Anda harus menyesuaikan lokasi rumah tersebut dengan strategi keuangan pribadi Anda.
#3 KPR Syariah Tanpa Riba
Pilihan ketiga adalah membeli rumah dengan menggunakan KPR Syariah. Terdapat beberapa produk KPR Syariah yang dapat Anda gunakan untuk membeli rumah, misalnya akad jual beli (akad murabahah), akad sewa beli (akad ijarah muntahia), dan akad pembiayaan rumah dengan tujuan inden (akad istishna).
KPR Konvensional Pakai Bunga vs. KPR Syariah Tanpa Riba
Salah satu perbedaan mendasar KPR konvensional (dengan bunga) dan KPR Syariah (tanpa riba) adalah lembaga keuangan yang mengeluarkannya.
KPR konvensional biasanya dikeluarkan oleh perbankan konvensional sedangkan KPR Syariah dikeluarkan oleh perbankan syariah. Sistem dan karakteristik dari kedua KPR tersebut pun berbeda.
Pada KPR tradisional, biasanya nasabah harus membayar uang muka dan sisa pelunasan akan dibantu oleh pihak bank. Dengan kata lain, Anda meminjam uang dari bank dan melunasinya dengan membayar cicilan pinjaman kepada bank dan bank menerima imbalan melalui bunga yang dibebankan kepada Anda.
Pada KPR Syariah tanpa riba, pihak bank akan membeli rumah yang akan Anda beli lalu kemudian menjual kembali rumah tersebut kepada Anda dengan harga flat selama masa cicilan.
Imbalan sudah diperhitungkan oleh pihak bank dari awal perjanjian sehingga tidak ada pembebanan biaya bunga bulanan.
Apakah KPR Syariah tanpa Riba pasti Lebih Murah Dibandingkan KPR Konvensional?
Belum tentu. Untuk lebih jelas, di bawah ini terdapat sebuah studi kasus untuk membandingkan kedua sistem pembiayaan tersebut.
Studi Kasus
Harga rumah: Rp400.000.000 dengan peraturan DP sebesar 15% dari harga rumah. Berarti, pelanggan harus membayar Rp60.000.000 (15% x Rp400.000.000) dan sisa pembiayaan oleh bank adalah Rp340.000.000.
Dengan prinsip murabahah, maka bank akan membeli rumah tersebut dengan harga Rp340.000.000 dan kemudian menetapkan cicilan kepada pelanggan sebesar (margin = 10%, tenor kredit = 15 tahun atau 180 kali):
((Rp340.000.000 x (10% x 15)) + Rp340.000.000) : 180 kali
Hasilnya, pelanggan harus membayar Rp4.722.222 setiap kalinya. Pada bank konvensional yang mempunyai kebijakan suku bunga tetap, maka pelanggan pun akan membayar jumlah cicilan yang sama dengan tenor pinjaman 15 tahun.
Dari studi kasus di atas, diketahui bahwa tidak pasti KPR syariah tanpa riba akan lebih murah dibandingkan KPR konvensional.
Margin yang tidak terpengaruh oleh bunga merupakan salah satu kelemahan dari sistem KPR syariah tanpa riba, apalagi jika dibandingkan pada sistem floating rate bank konvensional yang mana pada saat suku bunga rendah, bunga KPR pun ikut rendah.
Sudahkah Anda merencanakan dana untuk KPR? Cara awal yang perlu Anda lakukan adalah menghitung dan membuat perencanaannya. Gunakan aplikasi Finansialku untuk memudahkan Anda. Dapatkan keuntungan dan manfaat yang diberikan kepada Anda
Bagaimana Proses KPR Syariah Tanpa Riba, Dimana Letak Untungnya Bank?
Walaupun tanpa riba, tentunya pihak bank akan tetap mendapatkan keuntungan melalui bantuan pembiayaannya terhadap nasabah.
Untuk masing-masing jenis KPR syariah, bank akan mendapatkan keuntungan dengan cara yang berbeda. Berikut adalah 2 jenis akad KPR Syariah yang paling populer.
KPR Syariah dengan Akad Murabahah
Akad Murabahah atau akad jual beli adalah sistem pembiayaan dimana pihak bank akan membeli dari pengembang rumah yang diminati oleh nasabah. Kemudian, bank akan menjual kembali kepada nasabah dengan harga jual yang telah ditambahkan oleh persentase margin. Persentase margin ini merupakan keuntungan yang didapatkan oleh bank.
Nasabah kemudian akan membayar pinjaman tersebut dengan sistem cicilan selama jangka waktu yang telah ditentukan.
Simulasi Akad Murabahah:
- Harga rumah: Rp200.000.000
- Uang muka: Rp40.000.000
- Persentase margin: 5%
- Tenor pinjaman: 15 tahun
Dengan informasi di atas, maka diketahui bahwa sisa jumlah yang harus dibayar oleh bank kepada pengembang adalah Rp160.000.000 dan jumlah cicilan per bulan yang harus dibayarkan adalah:
((Rp160.000.000 x (5% x 15)) + Rp160.000.000) : 180 bulan
Berarti, setiap bulannya, nasabah harus membayar Rp1.555.555 selama 15 tahun.
KPR Syariah dengan Akad Musyarakah Mutanaqishah (MMQ)
Berbeda dengan Akad Murabahah, di Akad Musyarakah Mutanaqishah, bank akan menerima keuntungan dari prinsip bagi hasil. Bank dan nasabah akan membeli rumah sesuai dengan porsi masing-masing dan kemudian rumah ini disewakan kepada nasabah dan porsi kepemilikan rumah tersebut akan bertambah secara bertahap.
Simulasi Akad Musyarakah Mutanaqishah:
- Harga rumah: Rp300.000.000
- Porsi awal kepemilikan rumah adalah 80% untuk bank (Rp240.000.000) dan 20% untuk nasabah (Rp60.000.000).
- Dari uang yang terkumpul ini, maka rumah akan dibeli dan kesepakatan sewa menyewa akan dibuat oleh pihak bank.
- Harga sewa: Rp1.600.000
- Masa sewa: 10 tahun
Harga sewa ini merupakan biaya yang harus nasabah bayar kepada bank untuk menyewa rumah tersebut. Tetapi karena rumah tersebut merupakan milik nasabah dan bank, maka Anda akan mendapatkan sebagian porsi bagi hasil.
Selanjutnya, karena tujuan akhir Anda adalah untuk memiliki rumah ini, maka Anda harus membeli bagian dari kepemilikan bank. Pada akhir masa sewa, bank akan memiliki 0% dari rumah Anda, dan Anda akan memiliki penuh rumah tersebut.
Ingin Mengajukan KPR Syariah Tanpa Riba?
Di bawah ini adalah informasi mengenai bank penyedia KPR syariah tanpa riba beserta prosedur dan syarat pengajuan KPR dan biaya pengurusan KPR tersebut.
Bank Penyedia KPR Syariah Tanpa Riba
Daftar bank-bank yang menyediakan program KPR syariah adalah:
- Bank BCA Syariah
- Bank BNI Syariah
- Bank BRI Syariah
- Bank Jabar Banten Syariah
- Bank Maybank Syariah Indonesia
- Bank Muamalat Indonesia
- Bank Panin Syariah
- Bank Bukopin Syariah
- Bank Syariah Mandiri
- Bank Syariah Mega Indonesia
- Bank Victoria Syariah
Prosedur dan Syarat KPR Syariah Tanpa Riba
Prosedur:
- Nasabah akan memilih unit yang diinginkan serta membayar uang muka.
- Memberikan dokumen serta data pendukung dan kemudian pihak bank akan memutuskan apakah permohonan nasabah dapat diteruskan.
- Jika disetujui, maka nasabah harus membayar angsuran secara tepat waktu dan sesuai dengan perjanjian yang berlaku.
- Setelah pelunasan, maka nasabah dapat mengambil seluruh surat dan sertifikat serta bukti atas kepemilikan rumah tersebut.
Syarat pengajuan:
- WNI usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun atau sudah menikah.
- Karyawan tetap (memiliki penghasilan untuk membayar dan bertanggung jawab terhadap utang).
- Tidak termasuk dalam Daftar Pembiayaan Bermasalah.
- Menyertakan dokumen:
- Fotokopi KTP, KK, Surat Nikah (jika sudah menikah)
- Slip gaji asli dan surat keterangan kerja dari perusahaan
- Fotokopi tabungan atau rekening koran minimal 3 bulan terakhir
- Fotokopi NPWP.
Biaya Pengurusan KPR Syariah Tanpa Riba
Beberapa biaya yang harus Anda bayar adalah:
- Biaya administrasi
- Biaya notaris atau SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan)
- Biaya APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan) / SHT (Sertifikat Hak Tanah)
- Biaya asuransi
- Biaya appraisal
- Biaya SSB BPHTB (Surat Setoran Bea Biaya Perolehan Hak Tanah Bangunan)
- Biaya AJB (Akta Jual Beli)
- Biaya pemecahan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang)
Membeli Rumah tanpa Riba
Setelah Anda membaca artikel di atas, maka Anda telah mengetahui sistem pembiayaan KPR Syariah tanpa riba.
Sebelum Anda memutuskan bank pembantu Anda, sebaiknya Anda mengetahui segala ketentuan dengan jelas dan memilih bank yang mempunyai kredibilitas tinggi.
Sumber: finansialku.com
0 komentar